Sabtu, 06 Februari 2016

BHAKTI MASYARAKAT

PROGRAM PENGHIJAUAN/PENANAMAN POHON

Karangawen - SMK Pati Unus Karangawen melaksanakan kegiatan Penghijauan dengan menanam Pohon di Dukuh Waruk Desa Karangawen. Kegiatan ini merupakan Program kerja SMK dan Program Kerja Koramil 13/Karangawen bidang Teritorial Khususnya tentang Penghijauan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 06 Februari 2016 di Dukuh Waruk Desa Karangawen - Demak, dihadiri juga Ibu Lurah Karangawen, perangkat Desan dan BPD Karangawen serta Mahasiswa dar IKIP PGRI Semarang (Universitas PGRI Semarang)










Rabu, 27 Januari 2016

ARUNG JERAM

KEGIATAN ARUNG JERAM SMK PATI UNUS KARANGAWEN

SMK Pati Unus- Kegiatan exkul SMK PATI UNUS Karangawen Arung Jeram yang dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Januari 2016  Rafting Sungai Elo, Arung Jeram Sungai Progo Magelang. Basecamp Kampung Ulu Resort.


Basecamp di Kampung Ulu Resort

 
Persiapan turun ke sungai
rehat diperjalanan



menikmati kebersasmaan saat rehat



TIM 1

Tim 2

Minggu, 17 Januari 2016

Versi Dapodik Terbaru Semester 2 Tahun Ajaran 2015 2016 Telah Rilis

Diposting Tanggal: 15 Januari 2016


Yth dinas pendidikan prov/kabkota dan seluruh kepala sekolah setanah air. 
Kami informasikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data dapodik untuk semester 2 tahun ajaran 2015/2016 segera dimulai dengan menggunakan aplikasi versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB) yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi 8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA dan SMK). 
Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. 
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
  4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
  5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota. 
  6. Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

Minggu, 10 Januari 2016

PENCAIRAN TUNJANGAN PTK 2016

PENGUMUMAN PENTING DARI DIRJEN GTK MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Assalamualaikum : Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut: