PENGUMUMAN PENTING DARI DIRJEN GTK MENGENAI PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Assalamualaikum : Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah
mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan
Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK
mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015
tertanggal 21 Desember 2015 tentang info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015
tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan
Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada
Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Beriku ini isi Surat
Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal
21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan,
sebagai berikut:
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 /
2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat
digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan
menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem
Dapodik / Dapodikdasmen.
Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.idpaling lambat 31 Januari 2016
Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi /
Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015 yang
untuk sementara dapat dijadikan acuan pencairan TPG tahun 2016
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan Profesi / Sertifikasi melalui
mekanisme transfer daerah berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran dan
Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru PNS Melalui Mekanisme
Transfer Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan
pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru
yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi / Sertifikasi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi
satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada
tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20
untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja
guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan
belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun
2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru
a. Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan
Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada
semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata
pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban
mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu,
pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama
Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran
2014/2015.
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu
yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing
40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai
berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang
SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua
program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan
sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah
dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas
nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang
yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari
satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta
memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat
mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas
sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan
mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat
berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah
dilatih menjadi guru pembimbing khusus. daerahnya/desanya ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah
khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
g. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang
h. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana
peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i. Bagi guru yang
bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi
persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang
dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan
persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta
sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap
dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi
sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan
sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
ii. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan
praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan
keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011,
11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri
Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi
dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata
pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan
kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan
tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7
di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5,
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada
Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama proses sertifikasi guru
tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan
nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan
mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada
tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya
penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru
dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum
dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status
kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS
dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK.
Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya,
wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10
satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru
agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja
tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang
sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan
dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak
mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum
memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi
kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar
belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru
termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah
inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru
adalah 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan
tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan
Konseling. vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus
melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan
lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas)
guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah
1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu
kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah
satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan
dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat
tunjangan Profesi / Sertifikasi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki
jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan
peraturan perundangundangan).
18. Bagi Satuan Pendidikan yang
menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat
jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar)
dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2
jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan
sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan
pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan
kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan
bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka,
karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan
akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan
Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014
Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru
Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP
atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD
pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan).
Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan
Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA
dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan
kewirausahaan.
Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat
mengampu matapelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran
prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat
mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di
SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan
kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman
aspek prakarya.
Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan
IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan
kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
d.
Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan
lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban
belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan
sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi / Sertifikasi
sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh
pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas sebagai guru
TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang
dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi
Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah
yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per
minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan
Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus
membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi
Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013
dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar
peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas
bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi Satuan
pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar
peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Sumber
terpercaya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar